Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi. UU No. No. Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhiPsikotropika di bagi 4 golongan sebagaimana diatur dalam UU No. Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika memunculkan salah satu permasalahan baru yang menarik untuk dibahas yaitu masalah penggolangan zat narkotika. 5 Tahun 1997 tentang psiktropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, adalah sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif. Psikotropika, sesuai dengan Undang-Undang No. (2) Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain : Psikotropika Golongan I Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan. Ada beberapa jenis zat atau obat yang termasuk dalam golongan psikotropika ini yang umumnya telah dikenal oleh masyarakat. Potensi sidrom. Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. 1 Penggolongan Obat Menurut Permenkes No. 5 Tahun 1997, hanya karenaurine Terdakwa positif mengandung Methafetamin yang termasuk dalamPsikotropika golongan II dalam UndangUndang No. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun. Amobarbital; b. 67, TLN NO. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. c) golongan 3. 2 PSIKOTROPIKA Psikotropika menurut UU No. Sebab tindak kejahatan psikotropika saat ini tidak lagiII pada UU tentang Psikotropika No. Tipe Dokumen. KELOMPOK UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA NO. Hj. NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. psikotropika di dalam UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. bahwa narkotika. 5/1997). METADATA PERATURAN. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis. UU No. Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Psikotropika golongan I antara lain: nama lain DET, DMPH, DMT, (+) – LYSERGID nama . Dalam UU No. Psikotropika, sesuai dengan Undang-Undang No. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tujuan utama pengaturan di bidang psikotropika adalah untuk:5 a. 1. Hadi Kurniawan, S. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. farset March 13, 2023 Pedoman Kefarmasian Digital Leave a comment. ANALISIS YURIDIS TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 Tahun 1997. A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 5 Tahun 1997 pasal 1, didefinisikan psikotropika sebagai: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. In the misuse of psychotropic, criminalizing in a. LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 5 TAHUN 1997 TANGGAL : 11 MARET 1997 DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I No NAMA LAZIM NAMA LAIN NAMA KIMIA. Psikotropika - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. 01. TUJUAN Tujuan Modul ini dibuat adalah untuk Meningkatkan pemahaman kepada siswa/siswi SMA tentang Bahaya Penyalahgunaan. GudangIlmuFarmasi – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2023. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 1, Semarang 50136. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . 5 tahun 1997, zat psikotropika adalah zat atau obat selain narkotika baik secara alami maupun sintesis yang berpengaruh secara psikoaktif melalui susunan saraf pusat yang mengakibatkan perubahan mental dan perilaku. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. 10, TLN NO. Amfetamin dapat berupa bubuk putih, kuning, maupun coklat, atau bubuk putih kristal kecil. Berlangganan Pro. Contohnya ganja, heroin, kokain, dan morfin. penggolongan dua hal ini yaitu penggolongan narkotika dan juga penggolongan prikotropika. 5 TAHUN 1997 psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. III dan IV menurut UU no. Morfin sangat berbahaya karena akan3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU RI Nomor 22 Tahun 1997 Tentang. 2018. (2) Penyerahan. ( UU no 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ) Narkotika dibedakan atas golongan-golongan sbb : Golongan I Narkotika yang tidak digunakan untuk terapi dan mempunyai potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan Contoh : Opium, Cocain , canabis (ganja) , Heroin Golongan II Narkotika yang berkhasiat pengobatan ,digunakan sebagai pilihan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. 5 Tahun 1997 Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi : Psikotropika Golongan I Adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . TENTANG. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 (UU/1997/22) (1997) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. masyarakat yang belum termasuk dalam golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; c. Tembakau /. 2015. 3. Menurut UU no 22 tahun 1997 tentang Narkotika, pengelompokannya terbagi menjadi 3 golongan:. Pada Gol. Menurut UU No. 9 Sementara Psikotropika, menurut UU No. Psikotropika. Jenis obat psikotropika dalam golongan 2 ini juga memiliki potensi yang tinggi untuk menyebabkan kecanduan, tetapi tingkat risikonya lebih rendah daripada golongan 1. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Memproduksi dan atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 6; atau c. b) Golongan II adalah: psikotropika. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam. Akhirnya, tubuh bisa tertidur berkepanjangan dan tidak bisa bangun. 5 tahun 1997 psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. PEMUSNAHAN Berdasarkan UU No. Golongan macam-macam jenis Psikotropika; Berdasarkan UU RI No. Pengertian psikotropika menurut Pasal 1 angka 1 UU No. Adhyatma, MPH, Lt. Padahal, menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 59 disebutkan bahwa: 4 1. Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik. Doddy disangkaan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. II. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. 5 tahun 1997 ) - Alprazolan barbital, diazapam, clobazam. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran. lain Fosfat, STP, DOM. Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 4. Menurut UU RI No. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Logo Obat Jenis Psikotropika. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Terdapat tiga pembagian golongan untuk jenis narkotika, yaitu: 1. Psikotropika. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 14 ayat 4 “Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter“ -Peraturan Menteri Kesehatan No. Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Psikotropika, sesuai dengan Undang-Undang No. (3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada psikotropika golongan I dinayatakan sebagai barang terlarang. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi. Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?. , Membongkar. dalam huruf adan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 - Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang. Dalam pasal 1 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. , M. Sedative-Hipnotik (D epresant)2. psikotropika golongan I; b. Sc. Dengan demikian saat ini apabila membahas tentang psikotropika golongan. KOMPAS. hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No. 5 tahun 1997. pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan. sus/2014/Pn. Golongan I Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Kesehatan Nomor 2 Tahun 20 21 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; b. Mengenal Obat. yang termuat dalam Buku II KUHP dan golongan pelanggaran 5 Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. U. Memproduksi dan / atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagai mana dimaksud dengan pasal 6, atauUu 5 1997 Psikotropika. : bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum. Januba Arifah. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. Zat adiktif psikotropika Menurut UU RI No. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan berdasarkan manfaat dan tingkat ketergantungannnya yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotripika 5 Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2004, Hal. Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium. 2. In the misuse of psychotropic, criminalizing in a. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, merupakan definisi dari psikotropika. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standar. Narkotika dan Psikotropika Psikotropika tidak sama dengan Narkotika, hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No. Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. contoh: amfetamin dan metafetamin. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . N A R K O T I K A. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :. Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi. Lampiran mengenai jenis Psikotropika. Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Mengubah Daftar Psikotropika Golongan IV dalam Lampiran UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis. Sesuai dengan Undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang termasuk golongan psikotropika adalah Sedative-Hipnotik, Amfetamin, dan Halusinogen. Pil koplo adalah salah satu jenis psikotropika, menurut UU No. Narkotika Dan Psikotropika – Menurut UU No. 351. Dengan berlakunya UU 35/2009, UU 5/1997 beserta Lampirannya masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II. 250 juta; Narkotika Gol III,. Yang termasuk psikotropika adalah:Pengertian, Golongan, dan Jenis Psikotropika Sumber Gambar: Michael Longmire/unsplash. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas. Und ang -Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Le m ba ran Negara Republik Indone sia Nomor 3671); 3. Narkotika sendiri terbagi ke dalam tiga golongan sebagai berikut: Golongan I: daya adiktif sangat tinggi dan hanya digunakan untuk penelitian. dr. Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. 5 Tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada. Amfetamin merupakan satu jenis psikotropika yang dibuat secara sintetis dan kini. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif. golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 5 tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat, atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. 5 Tahun 1997. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan. KOMPAS. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Menurut Undang-undang RI no. Psikotropika -UU RI No. undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 67, TLN NO. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, merupakan babak baru yang sangat penting dalam rangka mengantisipasi dan menegakkan hukum berkaitan dengan penyalahgunaan, zat psikotropika pada umumnya, dan ecstacy pada khususnya. Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat 2. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : a. 22, LN. Psikotropika sendiri menurut undang-undang No 5 tahun 1997 tentang. Pengertian Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. dan untuk melak sanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perlu menetapkan Penggolongan diatas berdasarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 tahun 1997. 5/1997).